Selain perlindungan hak cipta, ada juga UU terkait dengan paten. UU Paten di atur di nomor 14 tahun 2001 mengatur tentang definisi paten, pemegang hak paten, syarat substantatif tentang paten, jenis paten, subjek paten, prosedur paten dan spesifikasi permohonan paten. Di dalam UU ini juga membahas jangka waktu perlindungan paten, pembatan paten dan hak serta kewajiban pemegang paten.
Mematenkan HaKI dapat dilakukan untuk semua produk dan karya yang memiliki manfaat. Karya yang dapat dipatenkan adalah karya yang memberikan kemaslahatan dan pemberdayaan bagi kehidupan manusia. Karya yang bersifat eksklusif lebih mudah untuk dipatenkan, yang kemudian proses inilah yang disebut dengan hak cipta.
Keuntungan melakukan paten HaKI memperoleh dua keuntungan. Keuntungan secara moral dan ekonomis.
1.Keuntungan Moral
Secara moral, dosen akan dibranding namanya sebagai pecipta. Hak moral, nama dosen yang menemukan atau menghasilkan karya namannya diakui, ditulis sebagai sang pemiliki hasil penemuannya. Secara tidak langsung, dosen/menemu memiliki eksistensi, yang tidak dapat dihilangkan dan tidak dapat dihapus oleh siapapun. Sekalipun hak ciptanya telah beralih.
Banyak bentuk hak cipta yang dilindungi. Ada yang berupa buku, alat peraga pendidikan, karya tulis, peta terjemahan, program komputer, bunga rampai dan karya arsitektur sekalipun. Hak cipta dalam bidang seni juga ada. Misalnya, seni rupa, budaya tradisional, modifikasi ekspresi, karya fotografi, sinematografi, seni batik, seni motif sampai seni sinematografi, dan masih banyak lagi.
2.Keuntungan Ekonomis
Secara ekonomis, dosen akan memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penemuannya. Misalnya untuk HaKI seni musik, si pencipta akan memperoleh nilai ekonomis dari hasil penjualan lagu. Meskipun ada pula karya yang tidak menghasilkan nilai ekonomi, maka dosen tidak perlu mendaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM, karena secara otomatis akan memperoleh hak ciptanya.
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/tips/109243-pentingnya-hak-cipta/
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/tips/109243-pentingnya-hak-cipta/