Kali ini saya akan membahas mengenai pengertian negara dari beberapa ahli serta unsur-unsur terbentuknya negara.
- Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Pengertian bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, berbeda hal dengan negara. Negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara berasal dari bahasa Inggris yaitu state, sedangkan dari bahasa Belanda yaitu staat, serta bahasa Perancis yaitu etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Sedangkan di Indonesia istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi yang di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu: rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara(polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan(penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi' dan mulk(kewibawaan dan kekuasaan).
5. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
6. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8. J.J Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang mlindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Suatu negara bisa dikatakan sebuah negara jika memiliki unsur-unsur berdirinya suatu negara karena sangat penting sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Tidak sempurna suatu negara jik salah satu unsur negara tidak dimilikinya. Sebuah negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu: rakyat, wilayah, dan pemerintah yyang berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya sebuah negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di suatu wilayah(negara) serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Wilayah merupakan suatu keharusan bagi sebuah negara untuk berdiri. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah juga mempunyai batasan wilayah, yaitu:
- Wilayah daratan: Meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
- Wilayah lautan : Meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
- Wilayah udara(dirgantara), meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut:
- Permanen : Kedaulatan tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
- Asli : Kedaulatan ituasli berasal dari negara itu sendiri.
- Bulat/tidak terbagi-bagi : Kedaulatan itu satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi.
- Tidak terbatas(absolute) : Kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab bila dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaantertinggi akan hilang.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan, yaitu:
- Pengakuan de facto, yaitu pengakuan menurut pernyataan. Suatu negara diakui kemerdekaannya secara fakta(memenuhi unsur).
- Pengakuan de jure, yaitu pengakuan secara hukum. Suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar