Minggu, 04 Juni 2017

Desainer Grafis



Desainer Grafis
Desainer grafis atau perancang grafis (Graphic Designer) adalah orang yang berprofesi sebagai desain grafis untuk menciptakan grafis motion, ilustrasi, tipografi atau fotografi sesuai dengan tujuannya. Desainer grafis umumnya membuat desain bertujuan untuk materi promosi yang berkaitan dengan produk atau publik pada penerbitan media cetak dan elektronik.

Seorang perancang grafis dituntut untuk mengeksplorasi ide-ide yang unik, menarik dan kompleks dengan memilih perangkat untuk menyelesaikannya, baik itu dengan tangan maupun komputer.

Ruang lingkup

Ruang lingkup industri dan peran para perancang grafis secara umum di antaranya sebagai berikut:
Sumber :
-                https://id.wikipedia.org/wiki/Perancang_grafis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA HAK CIPTA

Selain perlindungan hak cipta, ada juga UU terkait dengan paten. UU Paten di atur di nomor 14 tahun 2001 mengatur tentang definisi paten,...